NAMA:
INA RERTIANA
PRODI:
AKUNTASI
NIM
; 01115073
RESUME
UNDANG-UNDANG KOPERASIAN N0 25 TAHUN 1992
PENGERTIAN
Menurut UU No
25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Hal tersebut
dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut UU tersebut. Prinsip
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a.
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usahamasing-masing anggota;
d.
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
Definisi
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya
sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
Unsur-unsur
utama suatu organisasi koperasi adalah anggota, pengurus, dan badan pemeriksa.
Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran darar
koperasi, menetapkan kebijaksanaan koperasi, memilih dan mengangkat serta
pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, serta penasihat, menetapkan rencana
kerja, anggaran belanja, pengesahaan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam
bidan organisasi maupun usaha. Selain itu, anggota koperasi memiliki kewajiban
dan tanggung jawab untuk mengamalkan beberapa hal sebagai berikut:
a.
Landasan-landasan,
asas, dan dasar koperasi.
b.
Undang-undang,
peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c.
Keputusan-keputusan
rapat anggota.
Selain dari
kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab diatas, anggota koperasi memiliki
hak-hak sebagai berikut:
d.
Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
e.
Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa
f.
Meminta
diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
TUJUAN KOPERASI DAN FUNGSI
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota.Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba.Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta
berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa
tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.
Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.
Membangun
tatanan perekonomian nasional
Keempat garis
besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam
UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
KEANGGOTAAN KOPERASI
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Sebagai suatu
perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya
anggota
sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan
modal.Semakain banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi.Sebab badan
usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari
pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan - simpanan para
anggota, yang dikelompokkan sebagai modal sendiri atau modal equity.
Disamping itu
menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa
anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai
pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan
usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.
Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas.Didalam koperasi
dijunjung tinggi asas persamaan derajat.Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam
keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka.Di dalam
ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi.
Dalam
ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang
mampu melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti
ditetapkan dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25
tahun 1992, koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa.Oleh
ketentuan dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa
adalah dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
Dalam
ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindah tangankan.Dalam hal anggota koperasi meninggal
dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli
warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan
Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi
dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan.Buku daftar
anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan
dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya
akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur
keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota
koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Adapun
kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan
Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Mematuhi
Anggaran Dasar Koperasi.
b.
Mematuhi
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
c.
Mematuhi
hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
d.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
e.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
f.
Dll.
Sedangkan hak
dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2) UU
No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Hadir
di dalam Rapat Anggota
b.
Menyatakan
pendapat di dalam Rapat Anggota
c.
Memberikan
suara di dalam Rapat Anggota
d.
Memilih
dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
e.
Meminta
diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam
anggaran dasar.
f.
Dll
Didahulukannya
unsur kewajiban dari hak anggota koperasi.
MODAL
KOPERASI.
Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama.Menurut
Undang-undang perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal kopeasi sendirir di atur oleh UU no 25 BAB VII MODAL pasal
41
Pasal
41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendri dapat berasal dari:
a.
Simpanan
Pokok;
b.
Simpanan
Wajib ;
c.
Dana
Cadangan ;
d.
Hibah.
(3) Modal
Pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota;
b.
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c.
Bank
dan lembaga keuangan lainnya ;
d.
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
Sumber
lain yang sah.
PERANGKAT ORGANISASI
Di dalam UU
No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam
Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1.
Rapat
Anggota
Pasal
22
(1)
Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam
Anggaran
Dasar.
2.
Pengurus
Koperasi
Dalam UU
No.25 tahun 1992, tentang Pengurus KoperasiIndonesia ini, diatur di dalam
Pasal 37
“Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.”
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Mengenai
tugas dan wewenang pengawas di dalam UU No.25 tahun 1992 diatur dalam Pasal 39,
antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
d. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Terima kasih Ibu, sangat membantu sekali bagi saya dalam menyusun perda.. karena sudah ada rangkumannya
BalasHapusbagus sbg refrensi
BalasHapusMaksih kak
BalasHapus