Laman

Kamis, 24 Maret 2016

RESUME UU KOPERASI

NAMA: INA RERTIANA
PRODI: AKUNTASI
NIM ;  01115073
RESUME UNDANG-UNDANG KOPERASIAN N0 25 TAHUN 1992
PENGERTIAN
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut UU tersebut. Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1)  Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.    keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.    pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.    pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
d.    pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.    kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
Definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi adalah anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran darar koperasi, menetapkan kebijaksanaan koperasi, memilih dan mengangkat serta pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, serta penasihat, menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahaan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidan organisasi maupun usaha. Selain itu, anggota koperasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengamalkan beberapa hal sebagai berikut:
a.            Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
b.            Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c.            Keputusan-keputusan rapat anggota.
Selain dari kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab diatas, anggota koperasi memiliki hak-hak sebagai berikut:
d.            Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
e.            Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa
f.             Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.

TUJUAN KOPERASI DAN FUNGSI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.         Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.         Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.         Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.         Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
KEANGGOTAAN KOPERASI
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya
anggota sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal.Semakain banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi.Sebab badan usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan - simpanan para anggota, yang dikelompokkan sebagai modal sendiri atau modal equity.


Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas.Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat.Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka.Di dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25 tahun 1992, koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa.Oleh ketentuan dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa adalah dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan.Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan.Buku daftar anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Adapun kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.    Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.
b.    Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
c.    Mematuhi hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
d.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
e.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
f.     Dll.
Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.    Hadir di dalam Rapat Anggota
b.    Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota
c.    Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
d.    Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
e.    Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
f.     Dll
Didahulukannya unsur kewajiban dari hak anggota koperasi.
 MODAL KOPERASI.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama.Menurut Undang-undang perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal kopeasi sendirir di atur oleh UU no 25 BAB VII MODAL pasal 41
Pasal 41
(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)  Modal sendri dapat berasal dari:
a.    Simpanan Pokok;
b.    Simpanan Wajib ;
c.    Dana Cadangan ;
d.    Hibah.
(3) Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a.    Anggota;
b.    Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.    Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d.    Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.    Sumber lain yang sah.
PERANGKAT ORGANISASI
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1.    Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam
Anggaran Dasar.
2.    Pengurus Koperasi
Dalam UU No.25 tahun 1992, tentang Pengurus KoperasiIndonesia ini, diatur di dalam Pasal 37
“Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.”

3.    Pengawas Koperasi Indonesia
Mengenai tugas dan wewenang pengawas di dalam UU No.25 tahun 1992 diatur dalam Pasal 39, antara lain sebagai berikut:

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi

d. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3 komentar: