NAMA:
INA RERTIANA
PRODI:
AKUNTASI
NIM
; 01115073
RESUME
UNDANG-UNDANG KOPERASIAN N0 25 TAHUN 1992
PENGERTIAN
Menurut UU No
25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Hal tersebut
dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut UU tersebut. Prinsip
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
